
Kesehatan
Co-Payment Asuransi Kesehatan Menurut POJK 36/2025: 5 Persen dengan Batas Maksimum
Aturan co-payment POJK 36/2025: porsi 5 persen, batas Rp300 ribu rawat jalan dan Rp3 juta rawat inap, serta kewajiban produk tanpa co-payment.
Rawat inap, penyakit kritis, masa tunggu, pengecualian, dan aturan co-payment terbaru dari OJK.

Aturan co-payment POJK 36/2025: porsi 5 persen, batas Rp300 ribu rawat jalan dan Rp3 juta rawat inap, serta kewajiban produk tanpa co-payment.

Memahami sistem klaim cashless dan reimburse, limit tahunan dan per kejadian, plafon kamar, serta dokumen yang perlu disiapkan saat klaim rawat inap.

Cara kerja asuransi penyakit kritis yang membayar santunan saat diagnosis, serta arti masa tunggu, masa bertahan hidup, dan definisi penyakit.

Penjelasan masa tunggu, pengecualian umum, dan pre-existing condition dalam asuransi kesehatan, serta cara membacanya sebelum membeli polis.