Proteksindo

Kamus istilah asuransi

Istilah yang paling sering muncul di polis dan RIPLAY asuransi jiwa dan kesehatan, dijelaskan dengan bahasa sederhana.

Ahli waris atau penerima manfaat
Orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dunia.
Cashless
Sistem klaim ketika biaya perawatan dibayar langsung oleh perusahaan asuransi ke rumah sakit rekanan.
Co-payment
Porsi biaya klaim yang ditanggung pemegang polis dalam persentase tertentu. Menurut POJK 36/2025, maksimal 5 persen dengan batas tertentu per klaim.
Deductible
Jumlah tertentu yang ditanggung sendiri oleh pemegang polis sebelum asuransi mulai membayar.
Dwiguna (endowment)
Asuransi jiwa yang memberi manfaat saat tertanggung meninggal dalam masa polis atau saat masa polis berakhir.
Free look period
Masa mempelajari polis, paling singkat 14 hari sejak polis diterima untuk produk berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Grace period
Masa tenggang pembayaran premi setelah jatuh tempo ketika polis masih aktif.
Lapse
Kondisi polis tidak aktif karena premi tidak dibayar atau nilai tunai tidak cukup menutup biaya.
Limit tahunan
Batas maksimal manfaat yang dapat dibayarkan dalam satu tahun polis.
Masa tunggu
Periode awal polis ketika manfaat tertentu belum bisa diklaim.
Nilai tunai
Nilai yang dimiliki polis tertentu, misalnya unit link atau seumur hidup, yang dapat ditarik sesuai ketentuan.
PAYDI
Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, dikenal sebagai unit link.
Pemegang polis
Pihak yang mengadakan perjanjian dengan perusahaan asuransi dan membayar premi.
Pengecualian
Kondisi atau risiko yang tidak ditanggung oleh polis.
Pre-existing condition
Kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis berlaku.
Premi
Pembayaran dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah disebut kontribusi.
Rider
Manfaat tambahan yang dilekatkan pada polis utama, misalnya penyakit kritis atau rawat inap.
RIPLAY
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan, dokumen ringkas tentang manfaat, biaya, risiko, dan ketentuan produk.
Surplus underwriting
Selisih lebih dana tabarru' setelah dikurangi klaim, reasuransi, dan cadangan teknis pada asuransi syariah.
Tabarru'
Dana hibah peserta asuransi syariah untuk saling menanggung risiko.
Tertanggung
Orang yang jiwanya atau kesehatannya dilindungi oleh polis.
Ujrah
Fee yang diterima perusahaan asuransi syariah atas pengelolaan dana.
Uang pertanggungan (UP)
Jumlah manfaat yang dibayarkan saat risiko yang dijamin terjadi.
Welcoming call
Panggilan konfirmasi dari perusahaan setelah polis unit link terbit, yang wajib direkam menurut SEOJK 5/2022.