Kamus istilah asuransi
Istilah yang paling sering muncul di polis dan RIPLAY asuransi jiwa dan kesehatan, dijelaskan dengan bahasa sederhana.
- Ahli waris atau penerima manfaat
- Orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dunia.
- Cashless
- Sistem klaim ketika biaya perawatan dibayar langsung oleh perusahaan asuransi ke rumah sakit rekanan.
- Co-payment
- Porsi biaya klaim yang ditanggung pemegang polis dalam persentase tertentu. Menurut POJK 36/2025, maksimal 5 persen dengan batas tertentu per klaim.
- Deductible
- Jumlah tertentu yang ditanggung sendiri oleh pemegang polis sebelum asuransi mulai membayar.
- Dwiguna (endowment)
- Asuransi jiwa yang memberi manfaat saat tertanggung meninggal dalam masa polis atau saat masa polis berakhir.
- Free look period
- Masa mempelajari polis, paling singkat 14 hari sejak polis diterima untuk produk berjangka waktu lebih dari satu tahun.
- Grace period
- Masa tenggang pembayaran premi setelah jatuh tempo ketika polis masih aktif.
- Lapse
- Kondisi polis tidak aktif karena premi tidak dibayar atau nilai tunai tidak cukup menutup biaya.
- Limit tahunan
- Batas maksimal manfaat yang dapat dibayarkan dalam satu tahun polis.
- Masa tunggu
- Periode awal polis ketika manfaat tertentu belum bisa diklaim.
- Nilai tunai
- Nilai yang dimiliki polis tertentu, misalnya unit link atau seumur hidup, yang dapat ditarik sesuai ketentuan.
- PAYDI
- Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, dikenal sebagai unit link.
- Pemegang polis
- Pihak yang mengadakan perjanjian dengan perusahaan asuransi dan membayar premi.
- Pengecualian
- Kondisi atau risiko yang tidak ditanggung oleh polis.
- Pre-existing condition
- Kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis berlaku.
- Premi
- Pembayaran dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah disebut kontribusi.
- Rider
- Manfaat tambahan yang dilekatkan pada polis utama, misalnya penyakit kritis atau rawat inap.
- RIPLAY
- Ringkasan Informasi Produk dan Layanan, dokumen ringkas tentang manfaat, biaya, risiko, dan ketentuan produk.
- Surplus underwriting
- Selisih lebih dana tabarru' setelah dikurangi klaim, reasuransi, dan cadangan teknis pada asuransi syariah.
- Tabarru'
- Dana hibah peserta asuransi syariah untuk saling menanggung risiko.
- Tertanggung
- Orang yang jiwanya atau kesehatannya dilindungi oleh polis.
- Ujrah
- Fee yang diterima perusahaan asuransi syariah atas pengelolaan dana.
- Uang pertanggungan (UP)
- Jumlah manfaat yang dibayarkan saat risiko yang dijamin terjadi.
- Welcoming call
- Panggilan konfirmasi dari perusahaan setelah polis unit link terbit, yang wajib direkam menurut SEOJK 5/2022.