Proteksindo
Kabar Terbaru

31 Asuransi Kesehatan Tambahan Gandeng BPJS Kesehatan lewat KAPJ, Begini Dua Skemanya

Tim Edukasi Proteksindo ยท Diperbarui

31 Asuransi Kesehatan Tambahan Gandeng BPJS Kesehatan lewat KAPJ, Begini Dua Skemanya
Ilustrasi Proteksindo (gambar dibuat dengan AI)

Poin penting

  • Pada 6 Oktober 2026, 18 perusahaan asuransi kesehatan tambahan (AKT) menandatangani kerja sama KAPJ dengan BPJS Kesehatan, sehingga totalnya menjadi 31 perusahaan.
  • Skema pertama mengikuti alur JKN: BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan asuransi menanggung selisihnya hingga 175 persen.
  • OJK menargetkan seluruh AKT ikut KAPJ paling lambat 2027.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta makin luas. Dalam kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan di Bogor, Senin, 6 Oktober 2026, sebanyak 18 perusahaan asuransi kesehatan tambahan (AKT) menandatangani perjanjian Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan BPJS Kesehatan. Dengan tambahan itu, jumlah AKT yang sudah bekerja sama mencapai 31 perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, beberapa AKT juga meneken kerja sama dengan rumah sakit dan grup rumah sakit. KAPJ sendiri mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025 dan diperkuat POJK 36/2025.

Tiga hal yang dikoordinasikan

  • Keaktifan kepesertaan JKN dan asuransi tambahan.
  • Sistem tagihan satu pintu.
  • Pembagian selisih biaya layanan kesehatan.

Dua skema pembiayaan

Skema pertama mengikuti prosedur JKN, termasuk rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan asuransi menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG. Total maksimalnya 250 persen, dan peserta tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan.

Skema kedua berlaku bila peserta langsung ke rumah sakit jejaring asuransi tanpa prosedur JKN. Seluruh biaya ditanggung asuransi sesuai manfaat polis, dan BPJS Kesehatan tidak ikut membayar. Koordinasi keaktifan kepesertaan tetap dilakukan.

Target OJK

OJK menargetkan seluruh AKT ikut KAPJ paling lambat 2027. Angka 31 perusahaan adalah capaian sejauh ini, bukan daftar final.

Yang bisa kamu lakukan

  1. Pastikan kepesertaan JKN tetap aktif. Koordinasi manfaat hanya berjalan bila kepesertaan aktif.
  2. Tanyakan ke perusahaan asuransimu apakah sudah ikut KAPJ dan rumah sakit mana yang masuk jejaring.
  3. Pahami perbedaan alur rujukan JKN dan akses langsung ke rumah sakit, karena pembagian biayanya berbeda.
  4. Limit dan pengecualian polis tetap berlaku pada kedua skema.

Tanya jawab

Apa itu KAPJ?

KAPJ atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan adalah mekanisme koordinasi manfaat antara program JKN dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan milik swasta.

Apakah saya harus ikut alur rujukan JKN?

Tidak selalu. Pada skema pertama kamu mengikuti alur JKN dan biayanya dibagi. Pada skema kedua kamu bisa langsung ke rumah sakit jejaring asuransi, dan biayanya ditanggung asuransi sesuai polis.

Bagaimana mengetahui apakah asuransi saya sudah ikut KAPJ?

Tanyakan langsung ke perusahaan asuransimu. Daftar 31 perusahaan yang sudah bekerja sama juga dimuat dalam pemberitaan RRI dan Bisnis.com.

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan rekomendasi produk. Ketentuan setiap produk dapat berbeda, jadi rujuk polis dan RIPLAY dari perusahaan asuransi.